Dari Abu Dzar radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah mengumpulkan keluarga dan para sahabatnya. Lalu beliau bersabda,
إِنَّهُ مَنْ قَامَ مَعَ الإِمَامِ حَتَّى يَنْصَرِفَ كُتِبَ لَهُ قِيَامُ لَيْلَةً
“Siapa yang shalat bersama imam sampai ia selesai, maka ditulis untuknya pahala qiyam satu malam penuh.”
(HR. An Nasai no. 1605, Tirmidzi no. 806, Ibnu Majah no. 1327, Ahmad
dan Tirmidzi. Tirmidzi menshahihkan hadits ini. Syaikh Al Albani dalam
Al Irwa’ no. 447 mengatakan bahwa hadits ini shahih).Dalam riwayat lain dalam Musnad Imam Ahmad, disebutkan dari Abu Dzar, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
إِنَّ الرَّجُلَ إِذَا قَامَ مَعَ الإِمَامِ حَتَّى يَنْصَرِفَ حُسِبَ لَهُ بَقِيَّةُ لَيْلَتِهِ
“Sesungguhnya jika seseorang shalat bersama imam hingga imam
selesai, maka ia dihitung mendapatkan pahala shalat di sisa malamnya.” (HR. Ahmad 5: 163. Syaikh Syu’aib Al-Arnauth menyatakan bahwa sanad hadits ini shahih sesuai syarat Muslim)Pertanyaan yang diajukan di atas diajukan pada Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz sebagai berikut.
Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdullah bin Baz rahimahullah –mufti Kerajaan Saudi Arabia di masa silam- pernah ditanya, “Jika seseorang shalat di bulan Ramadhan bersama orang yang melaksanakan shalat 23 raka’at dan ia mencukupkan diri dengan 11 raka’at, artinya tidak merampungkan shalat malam bersama imam hingga selesai. Apakah yang dilakukannya seperti itu sesuai dengan sunnah?”
Syaikh rahimahullah menjawab, “Yang sesuai sunnah adalah mengerjakan shalat hingga imam selesai walau ketika itu imam mengerjakan hingga 23 raka’at. Karena Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Sesungguhnya siapa saja yang shalat (fardhu yaitu Isya’ dan Shubuh, pen.) bersama imam hingga imam itu selesai, maka ia dicatat telah mengerjakan shalat semalam suntuk (semalam penuh).” Dalam lafazh lain disebutkan, “Dicatatkan baginya pahala shalat malam yang tersisa.”
Oleh karena itu, afdhalnya bagi makmum tetap mengikuti shalat imam hingga imam itu selesai, baik imam shalatnya 11 atau 13 atau 23 raka’at. Jadi lebih afdhal jika mengikuti imam hingga imam itu selesai.” (Majmu’ Fatawa Ibnu Baz, 11: 325. Dinukil dari Fatawa Al-Islam Sual wa Jawab no. 153247).
Catatan: Shalat tarawih 23 raka’at yang dibahas adalah shalat yang tidak ngebut, tidak cepat-cepat, tetap masih ada thuma’ninah (tenang). Jika shalatnya ngebut. Silakan baca: Shalat Tarawih 23 Raka’at dengan Ngebut.
Semoga bermanfaat. Hanya Allah yang memberi taufik.
—
Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal
Artikel Rumaysho.Com