Shalat ini dinamakan tarawih yang artinya istirahat karena orang yang
melakukan shalat tarawih beristirahat setelah melaksanakan shalat
empat raka’at. Shalat tarawih termasuk qiyamul lail atau shalat malam.
Akan tetapi shalat tarawih ini dikhususkan di bulan Ramadhan. Jadi,
shalat tarawih ini adalah shalat malam yang dilakukan di bulan Ramadhan.[1]
Adapun shalat tarawih tidak disyariatkan untuk tidur terlebih dahulu
dan shalat tarawih hanya khusus dikerjakan di bulan Ramadhan. Sedangkan
shalat tahajjud menurut mayoritas pakar fiqih adalah shalat sunnah yang
dilakukan setelah bangun tidur dan dilakukan di malam mana saja.[2]
Para ulama sepakat bahwa shalat tarawih hukumnya adalah sunnah
(dianjurkan). Bahkan menurut ulama Hanafiyah, Hanabilah, dan Malikiyyah,
hukum shalat tarawih adalah sunnah mu’akkad (sangat dianjurkan). Shalat
ini dianjurkan bagi laki-laki dan perempuan. Shalat tarawih merupakan
salah satu syi’ar Islam.[3]
Imam Asy Syafi’i, mayoritas ulama Syafi’iyah, Imam Abu Hanifah, Imam
Ahmad dan sebagian ulama Malikiyah berpendapat bahwa lebih afdhol shalat
tarawih dilaksanakan secara berjama’ah sebagaimana dilakukan oleh ‘Umar
bin Al Khottob dan para sahabat radhiyallahu ‘anhum. Kaum
muslimin pun terus menerus melakukan shalat tarawih secara berjama’ah
karena merupakan syi’ar Islam yang begitu nampak sehingga serupa dengan
shalat ‘ied.[4]
Keutamaan Shalat Tarawih
Pertama, akan mendapatkan ampunan dosa yang telah lalu.
Dari Abu Hurairah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
مَنْ قَامَ رَمَضَانَ إِيمَانًا وَاحْتِسَابًا غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ
“Barangsiapa melakukan qiyam Ramadhan karena iman dan mencari pahala, maka dosa-dosanya yang telah lalu akan diampuni.”
(HR. Bukhari no. 37 dan Muslim no. 759). Yang dimaksud qiyam Ramadhan
adalah shalat tarawih sebagaimana yang dituturkan oleh An Nawawi.[5]
Hadits ini memberitahukan bahwa shalat tarawih bisa menggugurkan dosa
dengan syarat karena iman yaitu membenarkan pahala yang dijanjikan oleh
Allah dan mencari pahala dari Allah, bukan karena riya’ atau alasan
lainnya.[6]
Yang dimaksud “pengampunan dosa” dalam hadits ini adalah bisa
mencakup dosa besar dan dosa kecil berdasarkan tekstual hadits,
sebagaimana ditegaskan oleh Ibnul Mundzir. Namun An Nawawi mengatakan
bahwa yang dimaksudkan pengampunan dosa di sini adalah khusus untuk dosa
kecil.[7]
Kedua, shalat tarawih bersama imam seperti shalat semalam penuh.
Dari Abu Dzar, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah mengumpulkan keluarga dan para sahabatnya. Lalu beliau bersabda,
إِنَّهُ مَنْ قَامَ مَعَ الإِمَامِ حَتَّى يَنْصَرِفَ كُتِبَ لَهُ قِيَامُ لَيْلَةً
“Siapa yang shalat bersama imam sampai ia selesai, maka ditulis untuknya pahala qiyam satu malam penuh.”[8]
Hal ini sekaligus merupakan anjuran agar kaum muslimin mengerjakan
shalat tarawih secara berjama’ah dan mengikuti imam hingga selesai.
Ketiga, shalat tarawih adalah seutama-utamanya shalat.
Ulama-ulama Hanabilah (madzhab Hambali) mengatakan bahwa
seutama-utamanya shalat sunnah adalah shalat yang dianjurkan dilakukan
secara berjama’ah. Karena shalat seperti ini hampir serupa dengan shalat
fardhu. Kemudian shalat yang lebih utama lagi adalah shalat rawatib
(shalat yang mengiringi shalat fardhu, sebelum atau sesudahnya). Shalat
yang paling ditekankan dilakukan secara berjama’ah adalah shalat kusuf
(shalat gerhana) kemudian shalat tarawih.[9]
Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal
Cuplikan dari Buku Panduan Ramadhan
Rumaysho.Com
[1] Lihat Al Jaami’ Li Ahkamish Sholah, 3/63 dan Al Mawsu’ah Al Fiqhiyyah, 2/9630.
[2] Lihat Al Mawsu’ah Al Fiqhiyyah, 2/9630.
[3] Lihat Al Mawsu’ah Al Fiqhiyyah Al Kuwaitiyyah, 2/9631.
[4] Lihat Al Minhaj Syarh Shahih Muslim, 6/39.
[5] Al Minhaj Syarh Shahih Muslim, 6/39.
[6] Lihat Fathul Bari, 4/251.
[7] Idem.
[8]
HR. An Nasai no. 1605, Tirmidzi no. 806, Ibnu Majah no. 1327, Ahmad dan
Tirmidzi. Tirmidzi menshahihkan hadits ini. Syaikh Al Albani dalam Al
Irwa’ no. 447 mengatakan bahwa hadits ini shahih.
[9] Al Mawsu’ah Al Fiqhiyyah, 2/9633.